Contoh Makalah, Kata Pengantar Dan Cara Membuat Makalah Pendidikan Bahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar

Contoh Makalah Pendidikan : Etika Profesi Keguruan

Artikel terkait : Contoh Makalah Pendidikan : Etika Profesi Keguruan

Contoh Makalah Pendidikan berikut ini membahas tema mengenai etika profesi guru. Semoga dapat membantu anda dalam menyusun makalah pendidikan sesuai dengan tema profesi guru.

Contoh Makalah Pendidikan : Etika Profesi Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN

Guru sebagai pendidik adalah orang yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan peserta didik dibandingkan dengan personel lainnya disekolah. Guru bertugas merencanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan bimbingan dan pelatihan,melakukan penelitian dan pengkajian,dan membuka komunikasi dengan masyarakat[1]. Sebagai anggota masyarakat yang akan berkiprah dalam dunia pendidikan,kita harus mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam mempersiapkan diri untuk menjadi orang yang akan mendidik peserta didik dalam sebuah instansi pendidikan. Salah satu syarat menjadi seorang pendidik atau guru harus mempunyai KOMPETENSI.  Kompetensi apa saja yang harus dimiliki seorang pendidik? Diantaranya adalah kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,kompetensi sosial,dan kompetensi profesional. Kompetensi dalam keguruan ini sangat penting,karena tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai apabila para guru tidak berkompeten. Dari keempat kompetensi tersebut Penulis tidak akan menjabarkan satu per satu. Dalam kesempatan kali ini,Penulis akan mengkaji kompetensi pedagogik guru dalam etika profesi keguruan.
Sebelum masuk ke pembahasan,ada pertanyaan yang mucul dalam kajian kali ini. Apakah kita tahu apa hakikat dari kompetensi guru itu? Bagimana peran kompetensi guru yang dalam pendidikan?  Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik guru?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT KOMPETENSI GURU
Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan yang berasal bahasa Inggris,yaitu competence yang berarti kecakapan atau kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan,perilaku,dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan[2]. Menurut Mulyasa,”kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,keilmuan,teknologi,sosial, dan spiritual yang secara kafah membentuk kompetensi standar profesi guru,yang mencakup penguasaan materi,pemahamn terhadap peserta didik,pembelajaran yang mendidik,pengembangan pribadi dan profesionalitas”[3].
Kompetensi berhubungan dengan kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan kerja baru,dimana seseorang dpat menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Kompetensi terkait erat dengan standar. Seseorang disebut berkompeten dalam bidangnya jika pengetahuan,ketrampilan dan sikapnya serta hasil kerjanya sesuai standar atau ukuran yang telah ditetapkan dan atau diakui oleh lembaganya atau pemerintah.
Disisi lain, kompetensi merupakan tugas khusus yang berarti hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu. Artinya,tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas tersebut. Tugas guru yang utama adalah mengajar dan mendidik murid dikelas dan diluar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan pengetahuan,ketrampilan, dan sikap utama untuk menghadapi hidupnya di masa depan. Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait dengannya.
Dari penjelasan diatas,dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi penegetahuan,ketrampilan dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.
Penilaian kompetensi dapat dilakukan dengan dua cara,yaitu dengan cara langsung dan cara tidak langsung.,satu aspek dan banyak aspek. Tergantung pada tujuan penilaiannya. Seorang guru mampu mengajar dengan suatu pendekatan atau metode dapat langsung diamati di kelas. Pada sisi lain,dibutuhkan data lainnya untuk menilai kompetensinya secara utuh,seperti bagaimana persiapan mengajarnya,proses dan juga evaluasinya. Penilai harus mengumpulkan bukti yang dapat disusun secara utuh orang yang diobservasi. Bukti yang dikumpulkan dari observasi dapat dijadikan penilaian kompetensi seseorang.

B.     KOMPTENSI GURU DALAM PENDIDIKAN
Kompetensi secara harfiah dapat diartikan sebagai kemampuan. Dengan kemampuan itulah anak didik dapat menerima dengan mudah ilmu yang disajikan oleh guru. Kompetensi  yang dimaksud bukan hanya dalam penguasaan bahan ajar, akan tetapi dapat juga dalam berperilaku baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah[4].
Selain itu, kompetensi dapat pula berarti kapabilitas yang dimiliki oleh seorang guru dalam menangani berbagai tugas dan memecahkan masalah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Guru yang memiliki kompeten merupakan sosok manusia yang senantiasa merasa dirinya kekurangan untuk menimba ilmu dan pengalaman. Mereka tidak pernah merasa gengsi apalagi meremehkan orang lain.
 Guru adalah orang yang memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang[5]. Maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus,pengetahuan,kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Seorang guru  tugasnya tidak hanya mengajar,melatih, tetapi juga mendidik. Untuk dapat melaksanakan peran guru,seorang guru harus mempunyai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Allah memang telah menciptakan semua MakhlukNya berdasarkan fitrahNya. Fitrah di sini dapat diterjemahkan dengan potensi dapat dididik dan mendidik,memiliki kemungkinan berkembang dan meningkat sehingga kemampuannya dapat melampaui jauh dari kemampuan fisiknya yang tidak berkembang. Meskipun demikian,kalau potensi itu tidak dikembangkan ia akan kurang bermakna dalam kehidupan. Oleh karena ia perlu dikembangkan dan pengembangan itu senantiasa dilakukan dalam usaha dan kegiatan pendidikan. Dengan pendidikan dan pengajaran potensi itu dapat dikembangkan agar supaya  seorang guru itu semakin berkompeten.  Kompetensi seorang guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Seorang guru mengetahui hal-hal yang akan diajarkan, sehingga ia dituntut untuk terus belajar dan mencari beragam informasi tentang materi yang akan diajarkan.
2.      Menguasai keseluruhan bahan meteri yang akan disampaikan pada anak didiknya. Sehingga guru tampil sebagai orang yang dapat dijadikan tempat berdiskusi dan memecahkan masalah belajar.
3.      Mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkan dengan konteks komponen-komponen secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berfikir dan cara hidup yang perlu dikembangkan melalui proses pendidikan.
4.      Mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapatkan sebelum disajikan pada anak didik. Sehingga anak didik paham dan bergairah dalam menerima materi yang akan diajarkan.
Sebelum UU 14/2005 dan PP 19/2005 diterbitkan,ada sepuluh kompetensi dasar guru yang telah dikembangkan melalui kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependikan (LPTK),yaitu[6]:
1.      Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan
2.      Kemampuan mengelola program belajar mengajar
3.      Kemampuan mengelola kelas
4.      Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
5.      Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
6.      Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
7.      Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan pengajaran
8.      Kemampuan mengenal fungsi dan program pelajaran bimbingan dan penyuluhan
9.      Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,dan
10.  Kemampuan memahami prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan mengajar.
Kesepuluh kompetensi diatas,dalam perjalanannya tidak ada evaluasi dari institusi manapun,apakah kesepuluh kompetensi guru ini betul-betul dipenuhi guru atau tidak.  Kesepuluh kompetensi tersebut hanya ada sebagai dokumen saja.
Dalam perspektif kebijakan nasional,pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru,sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,yaitu : kompetensi pedagogis,kepribadian,sosial.dan profesional[7].
Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Guru yang profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja,tetapi guru profesional semestinya meliputi semua kompetensi. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut. Karena itu,guru harus selalu belajar dengan tekun di sela-sela menjalankan tugasnya. Kompetensi seorang guru diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang lebih berkompeten lagi guna mencapai tujuan pendidikan dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang sudah maju terutama dalam hal pendidikan. Selain itu,kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru harus diajarkan seoptimal mungkin kepada peserta didik.









C.     KOMPETENSI PEDAGOGIK
Makhluk pedagogik adalah makhluk Allah yang dilahirkan membawa potensi dapat didik dan dapat mendidik[8]. Makhluk itu adalah manusia. Dialah yang memiliki potensi dapat didik dan dapat mendidik sehingga mampu menjadi khalifah dimuka bumi. Dalam Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi: (a). Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;(b).Pemahaman tentang peserta didik; (c).pemgembangan kurikulum(d).Perancanagan pembalajaran;(e).Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;(f).Evaluasi hasil belajar;(g).Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan. Seorang guru harus mehami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait dengannya. Diantaranya yaitu fungsi dan peran lembaga pendidikan,konsep pendidikan seumur hidup dan berbagai implikasinya,peranan keluarga dan masyarakat dalm pendidikan,pengaruh timbal balik antara sekolah,keluarga,dan masyarakat,sistim pendidikan masyarakat,dan inovasi pendidikan. Pemahamna yang benar tetang konsep pendidikan tersebut akan membuat guru sadar posisi stategisnya ditengah masyarakat dan perannya yang besar bagi upaya mencerdaskan generasi bangsa.
Pemahaman tentang peserta didik. Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik , memahi tahap perkembangan yang telah dicapainya, kemampuannya, keunggulan, dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor dominan yang mempengaruhinya. Pada dasarnya anak-anak itu ingin tahu, dan sebagian tugas guru ialah membantu perkembangan keinginin tahuan tersebut, dan membuat mereka lebih ingin tahu. Guru yang baik adalah guru yang memahami bahwa mengajar bukan sekedar berbicara dan belajar bukan sekedar mendengarkan. Untuk memahami anak, guru harus terlibat dalam pemantauan siswa di sekolah. Guru yang baik berupaya agar siswa mampu mengaplikasikan pengetahuannya dalam keseharian hidupnya ditengah keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, guru harus selalu belajar mengenai karakter siswa dan yang lebih penting berlatih bagaimana cara menghadapi karakter tersebut, agar tidak terjebak pada sikap yang merugikan masa depan siswa dan mencoreng citara dan integritas guru sebagai pendidik. Masyarakat selalu menghendaki guru menjadi pribadi yang baik, yang membimbing para siswa pada kebaikan. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya,yaitu[9]: tingkat kecerdasan,kreativitas,cacat fisik,dan perkembangan kognitif.
Pengembangan kurikulum atau silabus. Setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak tersedia,demikian pula buku penunjang. Guru dapat mengadaptasi materi yang akan diajarkan dari buku-buku yang telah di standarisasi oleh Depdikas. Singkatnya guru tidak perlu repot menulis buku sesuai dengan bidang studinya. Guru sebagai pengembang kurikulum juga diharapkan tidak melupakan aspek moral dalam proses pembelajarannya.
Perancangan pembelajaran. Guru mengetahui apa yang diajarkannya pada siswa. Guru menyiapkan metode dan media pembelajaran setiap akan mengajar. Perancangan pembelajaran menimbulkan dampak positif berikut ini. Pertama, siswa akan mendapatkan pengetahuan baru dari guru. Kedua, menumbuhkan kepercayaan siswa kepada guru. Ketiga, belajar akan menjadi aktivitas yang menyenangkan dan ditunggu-tunggu oleh siswa.
Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup 3 kegiatan yaitu[10]: identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar dan penyusunan program pembelajaran.
1.      Identifikasi kebutuhan
Pada tahap ini guru melibatkan peserta didik untuk mengenali menyatakan dan merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memnuhi kebutuhan belajar.
Identifikasi kebutuhan bertujuan untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagian dari kehidupan dan merasa memilikinya.
Berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan belajar bagi pembentukan kompetensi peserta didik, baik kelompok maupun perorangan, kemudian di identifikasi sejumlah kompetensi untuk dijadikan bahan pembelajaran.
2.      Identifikasi kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki peserta didik dan merupakan komponen yang harus dirumuskan serta memiliki peran penting dalam menentukan arah pembelajaran. Setiap kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan ketrampilan, nilai dan sikap yang di refleksikan dalm kebiasaan berfikir dan bertindak.



3.      Penyusunan program pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP), sebagai produk pembelajaran jangka pendek yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan.
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Pada anak-anak dan remaja,inisiatif belajar harus muncul dari para guru,karena mereka umumnya belum memahami pentingnya belajar. Maka,guru harus mampu menyiapkan pembelajaran yang menarik rasa ingin tahu siswa,yaitu pembelajaran yang menarik,menantang dan tidak monoton,baik kemasan maupun isi materinya.
Mengajar adalah proses dua arah dimana siswa dapat mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami dari apa yang sedang disampaikan guru dalam kelas.
Evaluasi hasil belajar. Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik,yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas,tes kemampuan dasar dan penilaian akhir satuan pendidikan. Kesuksesan seorang guru sebagai pendidik profsional tergantung pada pemahamannya terhadap penilaian pendidikan dan kemampuannya bekerja efektif dalam penilaian. Penilan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen pembelajaran(learning agent). Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran ialah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Guru harus bisa menjadi motivator bagi para muridnya, sehingga potensi mereka bisa berkembang maksimal.
BAB III
KESIMPULAN

Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan,perilaku,dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.
Guru adalah orang yang memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang[11]. Maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus,pengetahuan,kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Seorang guru  tugasnya tidak hanya mengajar,melatih, tetapi juga mendidik. Untuk dapat melaksanakan peran guru,seorang guru harus mempunyai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya.
Dalam Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi: (a). Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;(b).Pemahaman tentang peserta didik; (c).pemgembangan kurikulum(d).Perancanagan pembalajaran;(e).Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;(f).Evaluasi hasil belajar;(g).Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


BAB IV
PENUTUP

Demikian yang dapat Penulis uraikan tentang hakikat kompetensi guru,jenis kompetensinya dan juga salah satu kompetensi yang haeus dimiliki yaitu komptensi pedagogik. Semoga uraian diatas dapat menambah pengetahuan kita.
Penulis menyadari dalam penulisan terdapat banyak kesalahan dan banyak kekeliruan,maka dari itu Penulismohon kritik dan saran yang membangun dari dosen maupun teman-teman guna memperbaiki penulisan kedepannya. Terima kasih





[1]  Syaiful Sagala,Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependikan,cet.ke-3, (Bandung:Alfabeta,2011),hlm.6.
[2]Jejen Musfah,Peningkatan Kompetensi guru cet.ke-2,(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2012),hlm.27.
[3] E.Mulyasa,Menjadi Kepala Sekolah Profesional cet.ke-5,(Bandung:Rosdakarya,2005),hlm.2.
[4]Siti Suwadah,Meraih Predikat Guru dan Dosen Paripuna,(Bandung:CV.Alfabeta,2011),hlm.13.
[5]Moh.Roqib,Nurfuadi,Kepribadian Guru cet.ke-1,(Yogyakarta:Grafindo Liter Media,2009),hlm.118.
[6] Syaiful Sagala,Kemapuan Profesonal Guru dan Tenaga Kependikan,cet.ke-3, (Bandung:Alfabeta,2011),hlm.31.
[7] Jejen Musfah,Peningkatan Kompetensi Guru cet.ke-2,(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2012),hlm.30.
[8] Moh.Roqib,Nurfuadi,Kepribadian Guru cet.ke-1,(Yogyakarta:Grafindo Liter Media,2009),hlm.120.
[9]E.Mulyasa,StandarKompetensi dan Sertifikasi Guru,(Bandung:Remaja Rosda Karya.2007),hlm.79.
[10] Mulyasa,StandarKompetensi dan Sertifikasi Guru,(Bandung:Remaja Rosda Karya.2007),hlm.100-102.

[11]Moh.Roqib,Nurfuadi,Kepribadian Guru cet.ke-1,(Yogyakarta:Grafindo Litera Media,2009),hlm.118. 


Artikel CONTOH MAKALAH Lainnya :

Copyright © 2015 CONTOH MAKALAH |