Contoh Makalah Pendidikan : Etika Profesi Keguruan
Contoh Makalah Pendidikan berikut ini membahas tema mengenai etika profesi guru. Semoga dapat membantu anda dalam menyusun makalah pendidikan sesuai dengan tema profesi guru.
BAB I
PENDAHULUAN
Guru sebagai
pendidik adalah orang yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan
peserta didik dibandingkan dengan personel lainnya disekolah. Guru bertugas
merencanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan bimbingan
dan pelatihan,melakukan penelitian dan pengkajian,dan membuka komunikasi dengan
masyarakat[1].
Sebagai anggota masyarakat yang akan berkiprah dalam dunia pendidikan,kita
harus mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam mempersiapkan diri untuk
menjadi orang yang akan mendidik peserta didik dalam sebuah instansi
pendidikan. Salah satu syarat menjadi seorang pendidik atau guru harus
mempunyai KOMPETENSI. Kompetensi apa
saja yang harus dimiliki seorang pendidik? Diantaranya adalah kompetensi
pedagogik,kompetensi kepribadian,kompetensi sosial,dan kompetensi profesional.
Kompetensi dalam keguruan ini sangat penting,karena tujuan pendidikan nasional
tidak akan tercapai apabila para guru tidak berkompeten. Dari keempat
kompetensi tersebut Penulis tidak akan menjabarkan satu per satu. Dalam
kesempatan kali ini,Penulis akan mengkaji kompetensi pedagogik guru dalam etika
profesi keguruan.
Sebelum masuk
ke pembahasan,ada pertanyaan yang mucul dalam kajian kali ini. Apakah kita tahu
apa hakikat dari kompetensi guru itu? Bagimana peran kompetensi guru yang dalam
pendidikan? Apa yang dimaksud dengan
kompetensi pedagogik guru?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT KOMPETENSI GURU
Kompetensi dalam bahasa Indonesia
merupakan kata serapan yang berasal bahasa Inggris,yaitu competence yang
berarti kecakapan atau kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan
pengetahuan,perilaku,dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai
tujuan pembelajaran dan pendidikan[2].
Menurut Mulyasa,”kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personal,keilmuan,teknologi,sosial, dan spiritual yang secara kafah membentuk
kompetensi standar profesi guru,yang mencakup penguasaan materi,pemahamn
terhadap peserta didik,pembelajaran yang mendidik,pengembangan pribadi dan profesionalitas”[3].
Kompetensi berhubungan dengan
kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan kerja baru,dimana seseorang dpat
menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Kompetensi terkait erat dengan standar. Seseorang disebut berkompeten dalam
bidangnya jika pengetahuan,ketrampilan dan sikapnya serta hasil kerjanya sesuai
standar atau ukuran yang telah ditetapkan dan atau diakui oleh lembaganya atau
pemerintah.
Disisi lain,
kompetensi merupakan tugas khusus yang berarti hanya dapat dilakukan oleh
orang-orang tertentu. Artinya,tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas
tersebut. Tugas guru yang utama adalah mengajar dan mendidik murid dikelas dan
diluar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan
pengetahuan,ketrampilan, dan sikap utama untuk menghadapi hidupnya di masa
depan. Seorang guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep yang terkait
dengannya.
Dari penjelasan diatas,dapat
disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi penegetahuan,ketrampilan
dan sikap yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi
diri dan lingkungannya.
Penilaian kompetensi dapat dilakukan dengan dua cara,yaitu dengan
cara langsung dan cara tidak langsung.,satu aspek dan banyak aspek. Tergantung
pada tujuan penilaiannya. Seorang guru mampu mengajar dengan suatu pendekatan
atau metode dapat langsung diamati di kelas. Pada sisi lain,dibutuhkan data
lainnya untuk menilai kompetensinya secara utuh,seperti bagaimana persiapan
mengajarnya,proses dan juga evaluasinya. Penilai harus mengumpulkan bukti yang
dapat disusun secara utuh orang yang diobservasi. Bukti yang dikumpulkan dari
observasi dapat dijadikan penilaian kompetensi seseorang.
B.
KOMPTENSI GURU DALAM PENDIDIKAN
Kompetensi secara harfiah dapat diartikan
sebagai kemampuan. Dengan kemampuan itulah anak didik dapat menerima dengan
mudah ilmu yang disajikan oleh guru. Kompetensi
yang dimaksud bukan hanya dalam penguasaan bahan ajar, akan tetapi dapat
juga dalam berperilaku baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah[4].
Selain itu, kompetensi dapat pula berarti
kapabilitas yang dimiliki oleh seorang guru dalam menangani berbagai tugas dan
memecahkan masalah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Guru yang memiliki
kompeten merupakan sosok manusia yang senantiasa merasa dirinya kekurangan
untuk menimba ilmu dan pengalaman. Mereka tidak pernah merasa gengsi apalagi
meremehkan orang lain.
Guru adalah orang yang memberikan suatu ilmu atau kepandaian
tertentu kepada seseorang atau sekelompok orang[5].
Maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian
khusus,pengetahuan,kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya. Seorang guru tugasnya
tidak hanya mengajar,melatih, tetapi juga mendidik. Untuk dapat melaksanakan
peran guru,seorang guru harus mempunyai modal dasar dalam mengemban tugas dan
kewajibannya. Allah memang telah menciptakan semua MakhlukNya berdasarkan
fitrahNya. Fitrah di sini dapat diterjemahkan dengan potensi dapat dididik dan
mendidik,memiliki kemungkinan berkembang dan meningkat sehingga kemampuannya
dapat melampaui jauh dari kemampuan fisiknya yang tidak berkembang. Meskipun
demikian,kalau potensi itu tidak dikembangkan ia akan kurang bermakna dalam
kehidupan. Oleh karena ia perlu dikembangkan dan pengembangan itu senantiasa
dilakukan dalam usaha dan kegiatan pendidikan. Dengan pendidikan dan pengajaran
potensi itu dapat dikembangkan agar supaya
seorang guru itu semakin berkompeten. Kompetensi seorang guru dapat dijabarkan
sebagai berikut:
1. Seorang guru mengetahui hal-hal yang akan
diajarkan, sehingga ia dituntut untuk terus belajar dan mencari beragam
informasi tentang materi yang akan diajarkan.
2. Menguasai keseluruhan bahan meteri yang
akan disampaikan pada anak didiknya. Sehingga guru tampil sebagai orang yang
dapat dijadikan tempat berdiskusi dan memecahkan masalah belajar.
3. Mempunyai kemampuan menganalisis materi
yang diajarkan dan menghubungkan dengan konteks komponen-komponen secara
keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berfikir
dan cara hidup yang perlu dikembangkan melalui proses pendidikan.
4. Mengamalkan terlebih dahulu informasi yang
telah didapatkan sebelum disajikan pada anak didik. Sehingga anak didik paham
dan bergairah dalam menerima materi yang akan diajarkan.
Sebelum UU 14/2005 dan PP 19/2005
diterbitkan,ada sepuluh kompetensi dasar guru yang telah dikembangkan melalui
kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependikan (LPTK),yaitu[6]:
1.
Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan
2.
Kemampuan mengelola program belajar mengajar
3.
Kemampuan mengelola kelas
4.
Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
5.
Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan
6.
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
7.
Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan
pengajaran
8.
Kemampuan mengenal fungsi dan program pelajaran bimbingan dan
penyuluhan
9.
Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,dan
10.
Kemampuan memahami prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna
keperluan mengajar.
Kesepuluh
kompetensi diatas,dalam perjalanannya tidak ada evaluasi dari institusi
manapun,apakah kesepuluh kompetensi guru ini betul-betul dipenuhi guru atau
tidak. Kesepuluh kompetensi tersebut
hanya ada sebagai dokumen saja.
Dalam perspektif kebijakan nasional,pemerintah
telah merumuskan empat jenis kompetensi guru,sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan,yaitu : kompetensi pedagogis,kepribadian,sosial.dan profesional[7].
Guru diharapkan dapat menjalankan
tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi
tersebut. Guru yang profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi
saja,tetapi guru profesional semestinya meliputi semua kompetensi. Kompetensi
yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar
dalam peraturan pemerintah tersebut. Karena itu,guru harus selalu belajar
dengan tekun di sela-sela menjalankan tugasnya. Kompetensi seorang guru
diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang lebih berkompeten lagi guna
mencapai tujuan pendidikan dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah maju terutama dalam hal pendidikan. Selain itu,kompetensi yang dimiliki
oleh seorang guru harus diajarkan seoptimal mungkin kepada peserta didik.
C.
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Makhluk
pedagogik adalah makhluk Allah yang dilahirkan membawa potensi dapat didik dan
dapat mendidik[8].
Makhluk itu adalah manusia. Dialah yang memiliki potensi dapat didik dan dapat
mendidik sehingga mampu menjadi khalifah dimuka bumi. Dalam Standar Nasional
Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi: (a). Pemahaman wawasan atau
landasan kependidikan;(b).Pemahaman tentang peserta didik; (c).pemgembangan
kurikulum(d).Perancanagan pembalajaran;(e).Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis;(f).Evaluasi hasil belajar;(g).Pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan. Seorang guru harus mehami hakikat
pendidikan dan konsep yang terkait dengannya. Diantaranya yaitu fungsi dan
peran lembaga pendidikan,konsep pendidikan seumur hidup dan berbagai
implikasinya,peranan keluarga dan masyarakat dalm pendidikan,pengaruh timbal
balik antara sekolah,keluarga,dan masyarakat,sistim pendidikan masyarakat,dan
inovasi pendidikan. Pemahamna yang benar tetang konsep pendidikan tersebut akan
membuat guru sadar posisi stategisnya ditengah masyarakat dan perannya yang
besar bagi upaya mencerdaskan generasi bangsa.
Pemahaman tentang peserta didik. Guru harus mengenal dan memahami siswa dengan baik , memahi tahap
perkembangan yang telah dicapainya, kemampuannya, keunggulan, dan
kekurangannya, hambatan yang dihadapi serta faktor dominan yang
mempengaruhinya. Pada dasarnya anak-anak itu ingin tahu, dan sebagian tugas
guru ialah membantu perkembangan keinginin tahuan tersebut, dan membuat mereka
lebih ingin tahu. Guru yang baik adalah guru yang memahami bahwa mengajar bukan
sekedar berbicara dan belajar bukan sekedar mendengarkan. Untuk memahami anak,
guru harus terlibat dalam pemantauan siswa di sekolah. Guru yang baik berupaya
agar siswa mampu mengaplikasikan pengetahuannya dalam keseharian hidupnya ditengah
keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, guru harus selalu belajar mengenai karakter siswa
dan yang lebih penting berlatih bagaimana cara menghadapi karakter tersebut,
agar tidak terjebak pada sikap yang merugikan masa depan siswa dan mencoreng
citara dan integritas guru sebagai pendidik. Masyarakat selalu menghendaki guru
menjadi pribadi yang baik, yang membimbing para siswa pada kebaikan. Sedikitnya
terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya,yaitu[9]:
tingkat kecerdasan,kreativitas,cacat fisik,dan perkembangan kognitif.
Pengembangan kurikulum atau silabus. Setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Buku pelajaran
banyak tersedia,demikian pula buku penunjang. Guru dapat mengadaptasi materi
yang akan diajarkan dari buku-buku yang telah di standarisasi oleh Depdikas.
Singkatnya guru tidak perlu repot menulis buku sesuai dengan bidang studinya.
Guru sebagai pengembang kurikulum juga diharapkan tidak melupakan aspek moral
dalam proses pembelajarannya.
Perancangan pembelajaran. Guru mengetahui apa yang diajarkannya pada siswa. Guru menyiapkan
metode dan media pembelajaran setiap akan mengajar. Perancangan pembelajaran
menimbulkan dampak positif berikut ini. Pertama, siswa akan mendapatkan
pengetahuan baru dari guru. Kedua, menumbuhkan kepercayaan siswa kepada guru.
Ketiga, belajar akan menjadi aktivitas yang menyenangkan dan ditunggu-tunggu
oleh siswa.
Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup 3 kegiatan yaitu[10]: identifikasi
kebutuhan, perumusan kompetensi dasar dan penyusunan program pembelajaran.
1.
Identifikasi kebutuhan
Pada tahap ini
guru melibatkan peserta didik untuk mengenali menyatakan dan merumuskan kebutuhan
belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam
kegiatan pembelajaran untuk memnuhi kebutuhan belajar.
Identifikasi
kebutuhan bertujuan untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan
belajar dirasakan sebagian dari kehidupan dan merasa memilikinya.
Berdasarkan
identifikasi terhadap kebutuhan belajar bagi pembentukan kompetensi peserta
didik, baik kelompok maupun perorangan, kemudian di identifikasi sejumlah
kompetensi untuk dijadikan bahan pembelajaran.
2.
Identifikasi kompetensi
Kompetensi
merupakan sesuatu yang ingin dimiliki peserta didik dan merupakan komponen yang
harus dirumuskan serta memiliki peran penting dalam menentukan arah
pembelajaran. Setiap kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan
ketrampilan, nilai dan sikap yang di refleksikan dalm kebiasaan berfikir dan
bertindak.
3.
Penyusunan program pembelajaran
Penyusunan
program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP),
sebagai produk pembelajaran jangka pendek yang mencakup komponen program
kegiatan belajar dan proses pelaksanaan.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Pada anak-anak dan remaja,inisiatif belajar harus muncul dari
para guru,karena mereka umumnya belum memahami pentingnya belajar. Maka,guru
harus mampu menyiapkan pembelajaran yang menarik rasa ingin tahu siswa,yaitu
pembelajaran yang menarik,menantang dan tidak monoton,baik kemasan maupun isi
materinya.
Mengajar adalah
proses dua arah dimana siswa dapat mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami
dari apa yang sedang disampaikan guru dalam kelas.
Evaluasi
hasil belajar. Evaluasi hasil belajar dilakukan
untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta
didik,yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas,tes kemampuan dasar dan
penilaian akhir satuan pendidikan. Kesuksesan seorang guru sebagai pendidik
profsional tergantung pada pemahamannya terhadap penilaian pendidikan dan
kemampuannya bekerja efektif dalam penilaian. Penilan adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran(learning agent). Yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen
pembelajaran ialah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator,
pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Guru harus bisa
menjadi motivator bagi para muridnya, sehingga potensi mereka bisa berkembang
maksimal.
BAB III
KESIMPULAN
Kompetensi
adalah kumpulan pengetahuan,perilaku,dan ketrampilan yang harus dimiliki guru
untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.
Guru adalah
orang yang memberikan suatu ilmu atau kepandaian tertentu kepada seseorang atau
sekelompok orang[11].
Maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus,pengetahuan,kemampuan
dan dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Seorang guru tugasnya tidak hanya mengajar,melatih, tetapi
juga mendidik. Untuk dapat melaksanakan peran guru,seorang guru harus mempunyai
modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya.
Dalam Standar
Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan
dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi: (a). Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan;(b).Pemahaman tentang peserta didik; (c).pemgembangan
kurikulum(d).Perancanagan pembalajaran;(e).Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis;(f).Evaluasi hasil belajar;(g).Pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat
Penulis uraikan tentang hakikat kompetensi guru,jenis kompetensinya dan juga
salah satu kompetensi yang haeus dimiliki yaitu komptensi pedagogik. Semoga
uraian diatas dapat menambah pengetahuan kita.
Penulis
menyadari dalam penulisan terdapat banyak kesalahan dan banyak kekeliruan,maka
dari itu Penulismohon kritik dan saran yang membangun dari dosen maupun
teman-teman guna memperbaiki penulisan kedepannya. Terima kasih
[1] Syaiful Sagala,Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependikan,cet.ke-3, (Bandung:Alfabeta,2011),hlm.6.
[2]Jejen Musfah,Peningkatan
Kompetensi guru cet.ke-2,(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2012),hlm.27.
[3] E.Mulyasa,Menjadi
Kepala Sekolah Profesional cet.ke-5,(Bandung:Rosdakarya,2005),hlm.2.
[4]Siti Suwadah,Meraih
Predikat Guru dan Dosen Paripuna,(Bandung:CV.Alfabeta,2011),hlm.13.
[5]Moh.Roqib,Nurfuadi,Kepribadian
Guru cet.ke-1,(Yogyakarta:Grafindo Liter Media,2009),hlm.118.
[6] Syaiful Sagala,Kemapuan Profesonal Guru dan Tenaga Kependikan,cet.ke-3,
(Bandung:Alfabeta,2011),hlm.31.
[7] Jejen Musfah,Peningkatan
Kompetensi Guru cet.ke-2,(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2012),hlm.30.
[8] Moh.Roqib,Nurfuadi,Kepribadian
Guru cet.ke-1,(Yogyakarta:Grafindo Liter Media,2009),hlm.120.
[9]E.Mulyasa,StandarKompetensi
dan Sertifikasi Guru,(Bandung:Remaja Rosda Karya.2007),hlm.79.
[10] Mulyasa,StandarKompetensi dan Sertifikasi Guru,(Bandung:Remaja
Rosda Karya.2007),hlm.100-102.
[11]Moh.Roqib,Nurfuadi,Kepribadian Guru cet.ke-1,(Yogyakarta:Grafindo Litera
Media,2009),hlm.118.